Training Finance
By November 15, 2011 0 Comments Read More →

PSAK 50 dan PSAK 55 Beserta Dampak Pajaknya

PSAK 50 dan PSAK 55 Beserta Dampak Pajaknya 
Hotel Bumikarsa, Jakarta | Rabu, 22 Februari 2012 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB |  Rp 2.000.000,-/per hari




Latar Belakang

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan dua standar akuntansi keuangan yaitu PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran hal ini bertujuan untuk :

  1. Memperbaiki beberapa standar dalam PSAK (termasuk PSAK 50 dan 55) disesuaikan dengan standar yang berlaku secara internasional (IAS), guna mengurangi komplikasi kedua standar tersebut dengan cara mempertegas dan menambah pedoman dan menghilangkan inkonsistensi internal.
  2. Menghilangkan atau memperkecil sejumlah perbedaan antara IAS 39 dan US GAAP yang berkaitan dengan pengukuran instrumen keuangan,
  3. Beberapa pihak menyatakan pendapat mengenai sulitnya menerapkan akuntansi lindung nilai makro sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam IAS 39 sebelumnya.
  4.  Atas pendapat tersebut, kemudian DSAK memutuskan untuk menjajaki apakah IAS 39 harus diubah dan bagaimana perubahan tersebut harus dilakukan guna memungkinkan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar dapat lebih mudah diterapkan untuk portofolio lindung nilai terhadap risiko suku bunga.



Manfaat dan Tujuan

  • Memahami perubahan-perubahan apa saja yang terdapat pada Revisi PSAK
  • Memahami bagaimana penerapan dari revisi PSAK dalam setiap transaksi bisnis dan pelaporan keuangan.
  • Memperoleh gambaran bagaimana melakukan antisipasi akibat timbulnya Revisi PSAK
  • Memahami aspek-aspek pajak yang ditimbulkan dari adanya perubahan PSAK.



Program Outline

A. STANDAR AKUNTANSI VERSUS PERATURAN PAJAK

  1. Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
  2. Ketentuan Perpajakan
  3. Perbedaan Standar Akuntansi dan Peraturan Pajak dalam Laporan Keuangan

B. PSAK 55 (REVISI 2006): INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 55 (Revisi 2006)
  2. Konsep Utama
  3. Perlakuan Akuntansi

C. PSAK 50 (REVISI 2010): INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 50 (Revisi 2010)
  2. Konsep Utama
  3. Perlakuan Akuntansi

F. PERLAKUAN PAJAK ATAS INSTRUMEN KEUANGAN

Siapa Yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini ?
Konsultan Pajak yang telah berijin praktek dan berlaku juga untuk umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.



Course Instructor

PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.Pemeriksa pajak di Ditjen Pajak dan auditor di kantor akuntan publik



BIAYA INVESTASI:

  • Rp 2.000.000,-/per hari
  • Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.

“Setiap peserta akan mendapatkan softcopy makalah dan studi kasus yang dibahas saat presentasi, termasuk literatur lain yang menjadi referensi dalam pembahasan studi kasus”

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Accountancy, Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami