Training Finance
By November 3, 2011 0 Comments Read More →

AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT / KLINIK

AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT  / KLINIK

HOTEL VUE PALACE BANDUNG  | Kamis-Jum’at, 17-18 November 2011 | Pukul 08.00 s.d 16.00 | Rp. 3.250.000 





LATAR BELAKANG  :

AKUNTANSI RUMAH SAKIT
Industri rumah sakit adalah industri yang padat karya dan padat modal. Padat karya ditandai banyaknya tenaga kerja terlibat dalam aktivitas rumah sakit, padat modal bisa dilihat dari aktiva rumah sakit berupa peralatan medis yang nilainya sangat material dan juga persediaan obat dengan perputaran yang tinggi. Proses akuntansi di rumah sakit harus dilaksanakan sesuai dengan karakter rumah sakit dan kompleksitas operasi yang dijalanjakan.

Bagaimanakah perlakuan akuntansi Rumah Sakit yang sesuai dengan Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARSI) & Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)? dan dlm workshop ini akan dibahas juga bagaimana Perubahan PSAK 45 Tentang penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba.

PERPAJAKAN RUMAH SAKIT
Rumah Sakit merupakan salah satu wajib pajak yang potensial dalam menghasilkan pajak bagi Negara. Pajak terkait Industri Rumah Sakit, adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan Pajak lainnya.

Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam Rumah Sakit dan klinik membutuhkan penanganan yang baik sehingga apabila terdapat aspek-aspek perpajakan maka harus ada keyakinan bahwa pemenuhannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus perpajakan yang banyak terjadi di industri rumah sakit adalah meliputi perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pengelolan perpajakan profesi dokter.

Menanggapi hal tersebut diatas maka Stufen Internasional sebagai lembaga pelatihan yang bergerak di bidang akuntansi, pajak dan auditing bermaksud menyelenggarakan Workshop Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit. Dalam pelatihan ini akan dijelaskan aspek-aspek akuntansi dan perpajakan yang terkait dengan industri Rumah Sakit diikuti dengan contoh-contoh kasus dan pemecahan kasusnya.

POKOK BAHASAN

AKUNTANSI RUMAH SAKIT

  1. Laporan Keuangan Rumah Sakit,
  2. Laporan Posisi Keuangan,
  3. Laporan Laba Rugi Rumah Sakit,
  4. Laporan Realisasi Anggaran,
  5. Laporan Arus Kas,
  6. Catatan atas Laporan Keuangan,
  7. Ilustrasi Laporan Keuangan
  8. Studi Kasus & Tanya Jawab

PERPAJAKAN RUMAH SAKIT

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter Laporan,
  • Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final difokuskan pada PPh Pasal 21) terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
  • Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU PPN baru dan BPHTB terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter.

NARASUMBER

AKUNTANSI  RUMAH  SAKIT  :  MUHTAR YAHYA, Ak., MSF

  • Praktisi Akuntansi & Manajemen
  • Komite Audit
  • Dosen tetap di Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN)
  • Dosen Tetap di FE Universitas Al Azhar
  • Narasumber Spesialis Akuntansi Rumah Sakit

PERPAJAKAN RUMAH SAKIT  :

ARIF MUHLASIN, Ak., M.Ak., BKP / M. MANSUR, Ak., BKP., CPA

  • Konsultan Pajak dari Mansur Arif Consulting
  • Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
  • Akademisi & Pengajar Brevet Pajak
  • Berpengalaman Sebagai Narasumber di beberapa lembaga pelatihan Pajak
  • Narasumber Spesialis Perpajakan

WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari / Tanggal    : Kamis-Jum’at, 17-18 November 2011
  • Tempat        : HOTEL VUE PALACE, Jl. Otista No.3, BANDUNG

BIAYA WORKSHOP

  • Rp. 3.250.000 / Peserta (Hanya Biaya Pelatihan)
  •  Rp. 4.000.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 2 malam)
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

blank

About the Author:

Post a Comment