Training Finance
By February 20, 2015 0 Comments Read More →

Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan – ALMOST RUNNING

Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 25 Maret 2015 | Rp. 2.475.000 – ALMOST RUNNING
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 20 Mei 2015 | Rp. 2.475.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 30 Juli 2015 | Rp. 2.475.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 16 September 2015 | Rp. 2.475.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 19 November 2015 | Rp. 2.475.000

 

 

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

 

Manfaat Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan :

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
  2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
  3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
  4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
  5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
  6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
  7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
  8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
  9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

 

Metode Pelatihan:

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

 

Materi Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan : (One Day)

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak WP-Badan
  3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
  4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
  5. Akuntansi Penyusutan
  6. Akuntansi Amortisasi
  7. Akuntansi Persediaan
  8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
  9. Penghasilan Kena Pajak
  10. Tarif Pajak
  11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
  • Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
  •  Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
  • Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
  • Sewa Guna Usaha
  •  SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

 

 

Peserta:

Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

 

 

Jadwal 2015 :

  • 08 Desember 2014
  • 20 Januari 2015
  • 25 Maret 2015
  • 20 Mei 2015
  • 30 Juli 2015
  • 16 September 2015
  • 19 November 2015

 

 

Workshop Leader :

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

 

FEE 2014 :

  • Rp. 2.750.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 2.950.000, – (Reg 2 week before training; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.450.000 , – (Full Fare)
  • Add. charge 10 % will be applied for max 1 month late payment. And 20 % for payment after 1 month

FEE 2015 :

  • Rp. 1.500.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 1.750.000, – (Reg 2 week before training ; payment 1 week before training)
  • Rp. 2.250.000, – (On The Spot)
  • Rp. 2.475.000, – (Full Fare)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Jakarta, Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami