Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

TEKNIK & STRATEGI PENDETEKSIAN & PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA (PROCUREMENT FRAUD) TERKAIT KEPPRES 80 TAHUN 2003 (KHUSUS INSTANSI PEMERINTAH)

TEKNIK & STRATEGI PENDETEKSIAN & PENCEGAHAN KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA (PROCUREMENT FRAUD) TERKAIT KEPPRES 80 TAHUN 2003 (KHUSUS INSTANSI PEMERINTAH)

HOTEL IBIS KEMAYORAN, JAKARTA | Kamis– Jum’at, 7 – 8 Oktober  2010 | 08.30 s.d 16.00 | Rp. 4.000.000,-

 

L A T A R   B E L A K A N G

Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diatur oleh KEPPRES 80 TAHUN 2003, namun tidak dapat di pungkiri dalam proses ini sering terjadinya kecurangan yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Pemerintah Daerah / Negara, oleh karena itu perlu dilakukan Audit dalam pengelolaan suatu organisasi (Planning, Organizing, Actuating and Controlling) yang merupakan salah satu bagian dari proses Control yang harus dilakukan oleh Pengawas Daerah ( Inspektorat Daerah ) .

Pada dasarnya, pengujian atau pun review terhadap operasi suatu entitas audit akan terbagi pada dua aspek yakni Assets Inflow dan Assets Outflow. Assets Inflow adalah segala kepemilikan yang diperoleh suatu entitas dari kegiatan normalnya. Pada organisasi komersial, hal ini berkaitan dengan pendapatan dari hasil penjualan barang/jasa yang secara langsung atau tidak langsung bernilai tambah pada kondisi keuangannya. Sementara Assets Outflow berkaitan dengan segala kegiatan yang mengakibatkan berkurangnya sumber daya yang dimiliki suatu entitas, untuk menjaga kemampuan perolehan pendapatan di kemudian hari. Kedua aktivitas ini berlangsung secara berkesinambungan dan keseimbangan dalam aliran harta ini, pada akhirnya akan menunjukkan kondisi kesehatan finansial entitas yang bersangkutan.

Dalam Proses Pengadaan barang/jasa ini merupakan suatu celah yang sangat berpotensi sekali terjadinya penyimpangan. Bahkan tidak sedikit pejabat yang tersandung masalah hukum atas kecurangan (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) pada saat proses pengadaan barang/jasa yang pada akhirnya menimbulkan kerugian yang cukup signifikan bagi Pemerintah Daerah / Kerugian Negara.

Sehubungan dengan risiko yang sangat besar dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, maka perlu adanya upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan yang sangat mungkin sekali terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

 

T U J U A N   &  M A N F A A T    P E L A T I H A N

Pelatihan ini dimaksudkan untuk membekali staf Inspektorat, utamanya pada satuan pengawasan intern, dalam mengenali, mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan antara lain:

  1. Meningkatnya pemahaman terhadap konsep dasar proses pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan Nasional.
  2. Meningkatnya pemahaman tentang peran auditor intern dan ekstern dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.
  3. Meningkatnya pemahaman tentang jenis penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  4. Meningkatnya upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  5. Memahami proses audit investigatif sebagai metode untuk mengungkap kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  6. Meningkatnya pemahaman terhadap proses hukum atas temuan audit yang mengandung unsur pidana.

 

M E T O D E    P E N Y A J I A N

Penyajian materi kami sampaikan dengan menggunakan metode pelatihan untuk orang dewasa (andragogy training method) dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemaparan singkat konsep bahasan
  2. Diskusi interaktif dan diskusi antarpeserta
  3. Bedah Kasus

 

P E S E R T A    Y A N G   T E P A T

Inspekorat (Pengawas Daerah),  Bagian Keuangan, Pejabat Pembat Komitmen, Bagian Pengadaan, Panitia Lelang, dan para pihak yang ingin memperdalam bagaimana mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan pada proses pengadaan barang/ jasa

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Pengantar Kecurangan dan Audit Investigatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
    • Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa
    • Karakteristik Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
      • Karakteristik Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kecurangan dalam Pekerjaan Sipil dan Mekanikal Elektrikal
      • Kecurangan dalam Pengadaan Mesin-mesin
      • Kecurangan dalam Pemeliharaan Mesin-mesin
    • Bentuk Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
    • Regulasi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Paket Undang-undang Keuangan Negara
      • Undang-undang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat
      • Undang-undang BUMN
      • Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pengantar Audit Investigatif
    • Konsep Dasar Audit Investigatif
    • Metodologi Audit Investigatif
    • Proses Audit Investigatif
  3. Red Flags adanya Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
    • Indikasi kecurangan dalam Perencanaan Kebutuhan Barang / Jasa
    • Indikasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
    • Indikasi adanya Kecurangan dalam Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Indentifikasi Penyimpangan dalam Kecurangan
    • Identifikasi Penyimpangan Administratif
    • Identifikasi Penyimpangan Perdata
    • Identifikasi Penyimpangan Pidana
  5. Kerugian Keuangan akibat dari Kecurangan
    • Konsep Kerugian
      • Kerugian Negara
      • Kerugian Perusahaan
    • Teknik Menghitung Kerugian
    • Studi Kasus Kerugian.
  6. Bukti dan Pembuktian Kecurangan atas Pengadaan Barang dan Jasa.
    • Jenis dan Tingkat Keandalan Bukti
    • Teknik Audit Investigatif untuk mendapatkan Bukti Kecurangan.
      • Observasi
      • Pengujian Dokumen
      • Pengujian Fisik
      • Wawancara
    • Merangkai Bukti Audit Investigatif terkait dengan Pelanggaran Hukum
  7. Pelaporan Kecurangan hasil Audit Investigatif
    • Standar Pelaporan Audit Investigatif
    • Struktur Laporan Hasil Audit Investigatif atas Tindak Kecurangan.
  8. Tindak-lanjut dengan aparat penegak hukum

 

N A R A S U M B E R

KHAIRIANSYAH SALMAN

 

PELAKSANAAN

Hari               : Kamis– Jum’at

Tanggal      : 7 – 8 Oktober  2010

Pukul             : 08.30 s.d 16.00

 

TEMPAT

HOTEL IBIS KEMAYORAN
Jl. Bungur Besar No. 79-81
Jakarta Pusat

 

KONTRIBUSI & FASILITAS

Rp. 4.000.000,-  / Peserta

 

KETERANGAN :

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

BIAYA IN HOUSE TRAINING

 

PAKET A

( DILAKSANAKAN DI INSTANSI YANG BEKERJASAMA )

 

Biaya pelatihan selama 2 hari  adalah sebesar Rp 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta dengan ketentuan sebagai berikut :

Biaya Sudah Termasuk :

 

PAKET B

( DILAKSANAKAN DI WILAYAH JAKARTA / BANDUNG)

Biaya pelatihan selama 2 hari  adalah sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) / Peserta dengan ketentuan sebagai berikut :

Biaya Sudah Termasuk :

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days