Training Finance
By September 23, 2013 0 Comments Read More →

Tax Planning & Tax Management (Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes & PPh Badan)

Tax Planning & Tax Management (Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes & PPh Badan)

Hotel Harris Tebet – Jakarta | 23 – 24 oktober 2013 | Rp 4.000.000,-

 

 

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.

Dapatkan update terbaru dari permasalahan seputar Tax Management Planning lainnya yang akan dibahas dalam workshop ini.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Materi

1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :

  • Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
  • Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
  • Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
  • Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
  • Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan

2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :

  • Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
  • PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
  • Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
  • Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
  • Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
  • Konflik dalam withholding tax
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Saat pengkreditan pajak masukan
  • Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN

3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN

  • Pengertian
  • Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
  • Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
  • Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
  • Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
  • Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
  • Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
  • Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
  • Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
  • Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
  • Transaksi Capital Lease
  • Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
  • Transaksi Bangun Guna Serah
  • Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
  • Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
  • Transaksi Valas
  • Konfirmasi Kredit Pajak
  • Rekonsiliasi Fiskal

Who Should Attend ?

Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

TRAINER

Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) Akademisi Perpajakan & Pengajar Brevet Pajak

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Jakarta, Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami