Training Finance
By December 5, 2013 0 Comments Read More →

TAX PLANNING & MANAGEMENT

TAX PLANNING & MANAGEMENT

Ibis Hotel,  Yogyakarta  | 10 s.d 12 Desember 2013 | Rp  6,000,000

 

ABSTRACT

Perpajakan seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain memiliki perkembangan yang sangat pesat. Banyak perkembangan itu yang nantinya akan memunculkan beberapa spesialiasi. Adapun spesialisai yang dimaksud adalah perencanaan perpajakan (tax planning) dan pengelolaan perpajakan (tax management). Kedua spesialisasi tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi manajemen di perusahaan.

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa tax planning akan membawa lebih banyak keuntungan daripada memfokuskan diri pada spesialisasi pajak yang lain, seperti halnya tax management. Tetapi apakah demikian? Dengan tax planning yang unggul kita akan mendapatkan tax savings jutaan dollar, keuntungan akan jutaan dollar ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam expenditure yang lain yang akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Pendapat lain menyatakan bahwa Tax Management lebih penting karena dengan melakukan suatu management yang terkontrol atas tata laksana kewajiban perpajakan maka akan menghindarkan risiko ketidakpatuhan perpajakan dan dengan demikian akan meminimalisasi risiko hutang pajak yang tidak terduga.

 

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta:

  1. Memahami prinsip dasar dari spesialisasi antara tax planning dan tax management dalam implementasi perpajakan di perusahaan
  2. Memahami serta dapat melaksanakan teknik-teknik Tax Palnning dan Tax Management sesuai peraturan perpajakan yang berlaku
  3. Mampu membuat rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL) vs Peredaran dari SPM PPN
  4. Mampu melakukan fungsi kontrol dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi; Surat Perintah Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.

 

COURSE CONTENT

1.    PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :

  •  Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
  • Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
  • Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
  •  Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
  •  Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan

2.    PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :

  •  Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
  • PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
  • Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
  •  Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
  •   Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
  • Konflik dalam withholding tax
  •  Pembuatan Faktur Pajak
  • Saat pengkreditan pajak masukan
  •  Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN

3.    PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN

  • Pengertian
  • Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
  • Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
  • Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
  • Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
  •  Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
  • Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
  • Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
  •  Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
  • Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
  •   Transaksi Capital Lease
  • Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
  •  Transaksi Bangun Guna Serah
  • Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
  • Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
  •  Transaksi Valas
  •  Konfirmasi Kredit Pajak
  • Rekonsiliasi Fiskal

WHO WILL BENEFIT/PARTICIPANT

Pelatihan ini ditujukan untuk para staf / junior supervisor dari Departemen akuntansi dan keuangan di perusahaan, atau departemen/ fungsi yang terkait dengan aktifitas Creative Accounting di perusahaan.

INSTRUKTUR

  • Drs. Achmad Tjajono. MBA, Akt
  • Tim Pengajar Perpajakan

COURSE TUTION

Public Training

  • Course Fee: Rp  6,000,000,-/ participant Nett Non Residential
  • ** Pendaftaran minimal 3 orang biaya training Rp.5.200.000,-/participant nett Non Residential**

FACILITIES

  • Module
  • Certificate
  • Souvenir
  • Training Kit
  • Meeting Room Hotel
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation, Yogyakarta
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami