Training Finance

PERHITUNGAN SPT PASAL 21 DALAM KEBJAKAN PMK

PERHITUNGAN SPT PASAL 21 DALAM KEBJAKAN PMK

Hotel Ibis, Yogyakarta | 12 – 14 Juni 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 19 – 21 Juni 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 03 – 05 Juli 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 10 – 12 Juli 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 17 – 19 Juli 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta

Jadwal Training 2017 Selanjutnya …

 

 

Tujuan Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

  1. Peserta mampu menghitung PPh Pasal 21 Masa Januari sd Desember, melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 baik karena perubahan PTKP dan karena perubahan peraturan perpajakan ataupun akibat kesalahan tulis atau hitung.
  2. Peserta memperoleh update ketentuan PPh Pasal 21 yang kini berlaku maupun yang akan berlaku, memahami penghitungan PPh Pasal 21 dan administrasi yang harus dilakukan, mengetahui risiko pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 dan cara menghindarinya, dapat melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan atas pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 yang belum tepat.
  3. Peserta dapat menggunakan Aplikasi PPh Pasal 21 secara tepat untuk menghitung, mencetak formulir PPh Pasal 21, serta mempermudah pelaporan melalui e-SPT dengan menggunakan fasilitas impor data sehingga terhindar dari proses input yang banyak memakan waktu

 

Materi Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

Konsep pemotongan PPh  21 :

  1. Ruang lingkup, hak, kewajiban dan sanksi pajak terkait PPh Pasal 21
  2. Objek dan non objek PPh 21
  3. Dampak Perubahan PTKP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan berbagai variasinya
  4. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, komisaris dan bukan pegawai lainnya
  5. Perhitungan PPh Pasal 21 Awal Tahun, Tengah Tahun, Masa Pajak Terakhir, Pelaporan PPh 21 Masa Desember, Instalasi Espt PPh Pasal 21
  6. Praktik penghitungan PPh Pasal 21 dengan aplikasi Excel,
  7. praktik pengisian e-SPT PPh Pasal 21,
  8. Studi Kasus Pembetulan ,
  9. pencetakan bukti potong dengan menggunakan fasilitas aplikasi berbasis MS Excel.

 

Metode Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

Presentasi, Diskusi, studi kasus

 

Jadwal Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

  • Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
  • 12 – 14 Juni 2017
  • 19 – 21 Juni 2017
  • 03 – 05 Juli 2017
  • 10 – 12 Juli 2017
  • 17 – 19 Juli 2017
  • 24 – 26 Juli 2017
  • 31 Juli – 01 Agustus 2017
  • 07 – 09 Agustus 2017
  • 14 – 16 Agustus 2017
  • 21 – 23 Agustus 2017
  • 28 – 30 Agustus 2017
  • 04 – 06 September 2017
  • 11 – 13 September 2017
  • 18 – 20 September 2017
  • 25 – 27 September 2017
  • 02 – 04 Oktober 2017
  • 09 – 11 Oktober 2017
  • 16 – 18 Oktober 2017
  • 23 – 25 Oktober 2017
  • 30 Oktober – 01 November 2017
  • 06 – 08 November 2017
  • 13 – 15 November 2017
  • 20 – 22 November 2017
  • 27 – 29 November 2017
  • 04 – 06 Desember 2017
  • 11 – 13 Desember 2017
  • 18 – 20 Desember 2017
  • 27 – 29 desember 2017

Investasi dan Fasilitas Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

  • 7.900.000 per Peserta (Non residential)
  • Quota minimal 2 peserta
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

 

Lead Instruktur Training Perhitungan SPT Pasal 21 Dalam Kebijakan PMK

Team Instruktur

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation, Yogyakarta
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami