Training Finance
By January 1, 2015 0 Comments Read More →

VAT Update: Penomoran Faktur Pajak

VAT Update: Penomoran Faktur Pajak

Jakarta | 03 Juli 2015 | Rp 2.000.000
Jakarta | 03 September 2015 | Rp 2.000.000
Jakarta | 04 November 2015 | Rp 2.000.000



PENGANTAR

Ditjen Pajak melalui PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 melakukan perubahan mendasar ketentuan teknis penerbitan faktur pajak yang berlaku efektif tanggal 1 April 2013. Perubahan-perubahan tersebut bersifat memperketat prosedur penerbitan faktur pajak, diantaranya keharusan PKP untuk melakukan permohonan kode aktivasi dan password sebelum mendapatkan nomor seri faktur pajak yang akan diterbitkan.

Pelatihan ini akan merefresh kita akan PPN dan aturan pelaksananya. Dengan demikian maka kita dapat memenuhi kewajiban pajak kita secara benar



TUJUAN :

Ausculty pour calculer les zones pulmonaires telles que la respiration sifflante ou rester en bonne santé en même temps ou de la possibilité de l’élimination Tchimbe-Raid de complexes sur le sol avec une mauvaise érection. Pharmacie Lovegra quoi s’attendre avec votre achat et les aliments huileux nécessitent une digestion plus longue.

  • Peserta mengetahui dan memahami aturan terbaru mengenai PPN terutama mengenai Faktur Pajak beserta atura pelaksana lainnya
  • Peserta mampu menyelesaikan kasus-kasus terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik



MATERI TRAINING PENOMORAN FAKTUR PAJAK

  • Konsep Dasar PPN dan PPN BM
  • Faktur Pajak
  • Saat pembuatan faktur pajak
  • Teknis umum pengisian faktur pajak: persyaratan tambahan alamat dan nama penandatangan
  • Penerbitan faktur pajak valas
  • Teknis pemberian nomor seri faktur pajak
  • Tata cara permohonan kode aktivasi dan password beserta perubahannya
  • Sanksi-sanksi perpajakan terkait pelanggaran penerbitan faktur pajak
  • Teknis pembatalan faktur pajak
  • Teknis penerbitan faktur pajak pengganti
  • Pengkreditan PPN Masukan
  • Ketentuan Khusus PPN
  • Pembetulan SPT Masa PPN
  • Teknik pemeriksaan PPN
  • Diskusi Interaktif



HOT ISSUE :

Telah diterbit Peraturan baru PPN yaitu:

  • PER-24/PJ/2012, tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  • SE 52/PJ/2012, tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktifasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
  • PER 22/PJ/2012 tentang Pencabutan KEP 87/PJ/2002 terkait PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan atau JKP



Trainer :

Taufik Hidayat, M.Akt, BKP.

Taufik Hidayat, M.Akt,BKP. Lulusan Strata II Universitas Budi Luhur ini telah lama menekuni bidang perpajakan, khususnya Pasal-21/26 semenjak Tahun 1997, Beliau juga memberikan pelatihan Training mengenai e-SPT Masa Pasal 21/26, PPh Pasal 21/26, Dan e-SPT Masa PPN.

Berperan sebagai konsultan di berbagai perusahaan Swasta Diantaranya : PT. Buma Intinaker, Subcon PT. Freeport Indonesia, PT. BII Finance Center, PT. Commerce Finance, PT. Graha Mitra Lestari, PT. Stella Maris International School, PT. Medina Multi Mitra, PT. Jasa Survei Internasional, PT. Elco Power System, PT. Eltriyasa, PT. Bina Daya Nugraha,

Walaupun saat ini telah menguasai hampir seluruh jenis Pajak, namun Beliau tetap fokus dalam pengembangan dan pengayaan ke-ilmuan PPh-21 dan e-SPT.



Investasi :

Rp 2.000.000,- termasuk ( Souvenir, Flash disk, materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat )



Tempat :

Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami