Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA

MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA
Hotel Bidakara, Jakarta Selatan | 27 Juli 2011 | Rp 1.450.000 / peserta

 

Dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, transaksi usaha lintas negara semakin meningkat. Beberapa perusahaan belum menyadari bahwa ketentuan dalam tax treaty dapat dimanfaatkan sehingga perusahaan tidak perlu menanggung PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang atau membayar PPh Pasal 26 dengan tarif lebih tinggi dari yang seharusnya.
Pelatihan ini membantu memahami tax treaty, dengan membahas ketentuan tax treaty, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menerapkannya dalam pembahasan kasus.

 

MATERI

Ketentuan dan pembahasan kasus :

 

Trainer/Speaker (s)

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

 

Venue & Address
Hotel Bidakara Jakarta
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran
Jakarta Selatan

 

Price (include discount & Bonus)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days