Training Finance
By October 13, 2008 0 Comments Read More →

Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak


One-Day Workshop:

Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

(Meminimalisir Risiko Pajak Masa Lalu)

Jum’at, 31 Oktober 2008, Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

Latar Belakang

Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)

Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)

Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.

Maksud & Tujuan

· Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,

· Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh

Ringkasan Materi

1.Sanksi Pajak yang Dihapus

Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.

2.Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan

Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?

3.Tax Review Menuju Pembetulan

Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?

4.Restitusi Setelah Pembetulan

Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?

Narasumber

Bpk. Maruli Girsang

Managing Partner MARULI & ASSOCIATES, Mantan Corporate Secretary Tax & Treasury Manager Bristol-Myers Squibb Indonesia, Finance and Accounting Manager Medvet-Australia International Medical Chain Represented by Sentra Medika Indonesia, Associate Partner Public Accountant Drs. Berlin Nadeak, Nara Sumber Tetap Talk Show POJOKPAJAK Radio MORA FM Bandung, Narasumber di berbagai Seminar Perpajakan, Akuntansi, dan Finansial

Sasaran Peserta

Tax Manager, Finance Director, Owners.

Investasi

Normal Price *): Rp 1.250.000,- per orang , Special Price*): Rp 2.200.000,- / 2

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami