Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN – Almost Running

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SESUAI POJK NO. 18/POJK.03/2016

Yogyakarta | 04 – 06 September 2018 | Rp 5.800.000,- ALMOST RUNNING
Yogyakarta | 16 – 18 Oktober 2018 | Rp 5.800.000,-
Yogyakarta | 06 – 08 November 2018 | Rp 5.800.000,-
Yogyakarta | 11 – 13 Desember 2018 | Rp 5.800.000,-

Jadwal Training 2018 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis, bank dituntut untuk menerapkan Manajemen Risiko. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko yang akan diterapkan diarahkan sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlementsmelalui Basel Committee on Banking Supervision. Prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih hati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat. Melalui penerapan Manajemen Risiko, Bank diharapkan dapat mengukur dan mengendalikan Risiko yang dihadapi dalam melakukan kegiatan usahanya dengan lebih baik.

Upaya penerapan Manajemen Risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Penerapan Manajemen Risiko dapat bervariasi antara satu Bank dengan Bank lain sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung serta kemampuan SDM. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan Manajemen Risiko. Dengan ketentuan ini, Bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan Risiko yang akurat dan komprehensif.

Pemerintah memberikan rambu-rambu sebagaimana termuat dalam POJK No 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 seputar pengaplikasian Manajemen Risiko Perbankan. Bank wajib mengisi jabatan pengurus dan pejabat bank dengan SDM yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai konsep resiko, pengelolaan resiko dan aplikasinya sesuai dengan POJK No 18/POJK.03/2016. Metode yang digunakan merupakan gabungan metode lecture dan workshop yang komprehensif dan implementable. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat langsung mengaplikasikan Manajemen Risiko di perusahaan secara efektif.

 

TUJUAN PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan:

 

MATERI PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

  1. Pentingnya Manajemen Risiko bagi Industri Perbankan
  2. Jenis-Jenis Risiko
  3. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank berdasarkan POJK No 18/POJK.03/2016:
    • Ketentuan Umum
    • Ruang Lingkup Manajemen Risiko
    • Pengawasan Aktif (Wewenang dan Tanggung Jawab) Direksi dan Dewan Komisaris
    • Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko
    • Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
    • Sistem Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
    • Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
    • Pengelolaan Risiko Produk dan Aktivitas Baru
    • Pelaporan
    • Ketentuan Lain-Lain
    • Sanksi
  4. Pengukuran Risiko
    • Probabilitas frekuensi dan severitas
    • Value at Risk
    • Metode-metode pengukuran Risiko: Basic Indicator Approach, Standardized Approach, Alternative Standard Approach, Advanced Measurement Approach
  5. Menyusun RISK Management Plan
  6. Studi Kasus dan Latihan
    • Studi kasus dan latihan analisis
    • Studi kasus dan latihan penyusunan Risk Management Plan & Control

 

PESERTA PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh: Risk Management Director, Risk Management Manager, Credit Analysis, Credit Risk Manager, serta seluruh Pengurus dan Pejabat bank dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance.

 

INSTRUKTUR PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

Nara sumber adalah praktisi perbankan, berpengalaman dalam bidang SDM, Manajemen Strategic, pengelolaan lalu lintas data & sistem teknologi infomasi dari sebuah Bank Swasta di Indonesia yang aktif sebagai trainer dan consultant bagi perusahaan perbankan.

 

METODE PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

 

WAKTU & TEMPAT TRAINING

In House Training : Depend on request

 

BIAYA PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Yogyakarta:

Bandung / Jakarta / Surabaya / Malang:  Rp 6.800.000,- /participant

Bali:   Rp 7.500.000,- /participant

 

FASILITAS:

INCLUDE:

EXCLUDE:

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days