Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

ASPEK HUKUM BISNIS KEUANGAN SYARIAH

ASPEK HUKUM BISNIS KEUANGAN SYARIAH
(IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PERBANKAN DI INDONESIA)
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 13 – 15 Oktober 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 10 – 12 November 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 08 – 10 Desember 2015 | Rp. 8.500.000

 

 

ABSTRACK

Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua macam, yakni:Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKB terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan LKBB terdiri dari Asuransi, Dana Pensiun, Reksa Dana, Pegadaian, dan Pasar Modal. Selain itu Indonesia juga mengenal Lembaga Pembiayaan berupa Modal Ventura dan Perdagangan Surat Berharga, serta Perusahaan Pembiayaan berupa Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Kartu Kredit (Credit Card).

Fenomena penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Pemberian layanan syariah juga semakin dipermudah dengan diintrodusirnya konsep office chaneling, yakni semacam counter layanan syariah yang tedapat di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Konvensional yang sudah memiliki UUS. Hal demikian dapat kita temukan dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional.

OUTLINE

  1. Sejarah Bisnis Perbankan
  2. Larangan Bunga dan riba
  3. Prinsip-prinsip muamalat
  4. Kelompok transaksi muamalat
  5. Jual beli dan Murahabah
  6. Fatwa DSN tentang Murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000
  7. Salam dan Fatwa DSN tentang Salam No.05/DSN-MUI/IV/2000
  8. Istishna’ dan Fatwa DSN tentang Istishna’ No.06/DSN-MUI/IV/2000
  9. Kerjasama investasi musyarakah dan Fatwa DSN tentang Musyarakah No.08/DSN-MUI/IV/2000
  10. Kerjasama investasi mudharabah (qiradh)
  11. Jenis-jenis mudharabah
  12. Fatwa DSN tentang Mudharabah No.07/DSN-MUI/IV/2000
  13. Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (“IMBT”)
  14. Qardh al Hasan
  15. Takaful (Asuransi Syariah)

PARTICIPANT

Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, Mahasiswa, Umum, Investor dan Calon Investor.

INSTRUCTOR

Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

TIME AND VENUE

 

 

TUTION FEE

Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential)

 

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days